KSPSI AGN Sabet Juara Harapan 3 di Lomba Orasi Damai Kapolrestabes Medan Cup
POSMETRO MEDANKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut kembali membuktikan eksistensinya. Tak hanya vokal di jalanan, KS
Medan 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, usai dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti memiliki narkoba.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026) lalu. Dittipidnarkoba juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah koper berisi narkoba dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkap Eko.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp 2,8 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Kamis (19/2/2026) kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
POSMETRO MEDANKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut kembali membuktikan eksistensinya. Tak hanya vokal di jalanan, KS
Medan 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Langkat Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat turut berpartisipasi dalam Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, SHAT PTSL,
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Cikeas Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan hany
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Mataram Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daera
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO, MEDAN, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH)
Inter-Nasional 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dikomandoi oleh Ketua DPD IPK Deli Serdang,
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menunjukkan eksistensinya dalam memperjuangkan aspirasi buruh se
Berita 5 jam lalu
Pawai ta&039aruf dilepas langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk menyemarakkan pembukaan MTQ sekaligus membangun silaturahmi
Medan 5 jam lalu
Setelah finis runnerup di Red Bull Rookies Cup 2025, Veda Ega Pratama mendapat kesempatan eksis di Moto3 2026. Berstatus sebagai rookie,
Sport 6 jam lalu
Purbaya mengatakan, produk rokok ini juga berpotensi menyumbang terhadap pendapatan negara. Ia pun menargetkan peralihan produsen rokok ile
Inter-Nasional 7 jam lalu