Jumat, 20 Februari 2026

Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat

Faliruddin Lubis - Jumat, 20 Februari 2026 17:44 WIB
Bekas Kapolres Bima Kota Langsung Ditahan Usai Dipecat
Kompas
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk lesu setelah menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) sore.

POSMETRO MEDAN,Jakarta- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, usai dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti memiliki narkoba.

"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Didik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2/2026) lalu. Dittipidnarkoba juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah koper berisi narkoba dari rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ungkap Eko.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp 2,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Kamis (19/2/2026) kemarin, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Tags
beritaTerkait
Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati
7 Sikap agar Bulan Ramadan Ini Hati Makin Tenang
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Polri Bantu Pemulihan Rumah Ibadah Lintas Agama di Tapteng Pascabanjir
Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Dampingi Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan
komentar
beritaTerbaru