Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
POSMETRO MEDAN, Jakarta Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruk
Inter-Nasional 13 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Karo- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menangani kasus dugaan tindak pidana dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pelaku RMS (20) sudah ditahan Polres Tanah Karo dan disangka melanggar Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban sebut saja namanya Bunga (16), warga Berastagi. Orangtuanya keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka RMS (20), seorang wiraswasta yang tinggal di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.
Kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, sehingga korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Baca Juga:
Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anaknya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.
Kanit PPA/PPO Polres Tanah Karo, Ipda Murdani Purba SH saat dikonfirmasi, Jumat (20/02) melalui via telepon mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Tigapanah sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring pekerja sosial (Peksos).
POSMETRO MEDAN, Jakarta Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruk
Inter-Nasional 13 menit lalu
Inter-Nasional 27 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali membuktikan komitmen sosialnya
Medan satu jam lalu
Masjid Al Aqsa Dibuka Lagi Usai 40 Hari Ditutup Israel
Inter-Nasional 5 jam lalu
Hasil lengkap Liga Europa, Aston Villa pecundangi Bologna, Nottingham tahan imbang jagoan Portugal.
Sport 6 jam lalu
Nenek Pencari Batu Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Nisel.
Peristiwa 6 jam lalu
Ayah Tiri Oknum Pegawai Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi ObrakAbrik TKP.POSMETRO MEDAN
Kriminal 6 jam lalu
Perluas Sinergi Kampus&ndashIndustri, Disnaker Medan Fasilitasi PT Tradepro Latih Mahasiswa FISIP USU.
Medan 6 jam lalu
Daftar Wakil Asia di Piala Dunia 2026, Misi Ukir Rekor Baru.
Sport 7 jam lalu
Toyota Kijang LGX 2026 Hybrid Makin Futuristik, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya.
Bisnis 7 jam lalu