POSMETRO MEDAN, Karo- Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menangani kasus dugaan tindak pidana dan persetubuhan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka pelaku RMS (20) sudah ditahan Polres Tanah Karo dan disangka melanggar Pasal 473 Ayat (2) ke b KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orangtua korban sebut saja namanya Bunga (16), warga Berastagi. Orangtuanya keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka RMS (20), seorang wiraswasta yang tinggal di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis(12/2/2026), sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan pacaran, dan motif sementara diduga karena rasa cemburu.
Kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, sehingga korban akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Baca Juga:
Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, dan terungkap tersangka sudah berulang kali melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada anaknya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga penyidikan. Penyidik juga meminta hasil visum et repertum dari RSU Kabanjahe untuk kepentingan pembuktian.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RMS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, turut diamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian warna merah.
Kanit PPA/PPO Polres Tanah Karo, Ipda Murdani Purba SH saat dikonfirmasi, Jumat (20/02) melalui via telepon mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Tigapanah sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Unit PPA juga memberikan perhatian khusus kepada korban dengan melakukan pendampingan psikologis melalui jejaring pekerja sosial (Peksos).
Tags
beritaTerkait
komentar