Sabtu, 07 Maret 2026

Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?

Administrator - Sabtu, 07 Maret 2026 13:37 WIB
Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?
Istimewa
Ilustrasi anak main handphone. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026).

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," sambungnya.

Baca Juga:

Lalu, apa alasan pemerintah membatasi penggunaan medsos bagi anak dan kapan kebijakan ini mulai diberlakukan?

Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring. "Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online," ujar Meutya.

"Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," sambungnya.

Selain itu, melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada berbagai platform digital.

Tahap implementasi pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda. "Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," ucap Meutya.

Apa Saja Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Pada tahap awal, pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama medsos dan layanan jejaring. Beberapa platform medsos yang termasuk dalam kategori tersebut, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live. Ada pula platform game Roblox yang masuk daftar pembatasan.

Meutya mengakui implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Meski begitu, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.

(wan/kompas)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Keluhan Peserta JKN Mencuat, Klaim BPJS Kesehatan Tanpa Pembatasan Dipertanyakan
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
komentar
beritaTerbaru