Jumat, 24 Juli 2026

Makin Panas, Ahli Waris TD Pardede Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kampus ISTP dan UDA ke PN Medan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 06 Juni 2026 14:02 WIB
Makin Panas, Ahli Waris TD Pardede Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan Kampus ISTP dan UDA ke PN Medan
Dok/IST
Kampus Darma Agung yang disegel oleh mahasiswa beberapa waktu saat mempertanyakan nasib mereka dan keabsahan yayasan pada beberapa waktu lalu.

Selaku kuasa hukum, dia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki hak maupun kepentingan hukum atas objek perkara tidak melakukan tindakan yang menghambat proses eksekusi.

"Penundaan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat yang tidak berkepentingan dengan perkara ini.

Baca Juga:

Jika diperlama, katanya, dia khawatir akan ada pihak lain yang akan memanfaatkan atau mengambil kesempatan untuk mengklaim kepemilikan terhadap objek yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum.

"Kita (kuasa hukum) dari ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu berharap kepada PN Medan untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan yang masih digunakan yayasan darma agung saat ini. Sebab, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan dan keadilan tidak boleh berhenti pada putusan, tetapi harus diwujudkan melalui eksekusi yang nyata," pungkasnya

Baca Juga:

Sementara Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman yang dikonfirmasi terkait surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu tidak merinci soal pihaknya telah menerima surat tersebut.

Soniady hanya menjawab singkat dengan jawaban, "Karena menyangkut tehknis yudisial di bidang perdata (hukum privat) hanya bisa diinfokan dan ditanggapi kepada para pihak yang berkepentingan dan tidak bisa/tidak untuk disebar luaskan." (RED)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Berencana Siapkan Fardhu Kifayah untuk Warga Kurang Mampu
Sudahlah Miskin Kompresor Untuk Cari Makan pun Digasak Maling
Rizal Efendi Kecewa Rumah Orang Tua Dijual dan Dialihkan ke Pihak Ketiga
Geger! Pria Lajang 52 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Ruko, Cuma Pakai Celana Dalam
Ada Spanduk Bertuliskan Minta PAW-kan Anggota DPRD Sumut Partai NasDem Diduga Terlibat Prostitusi
Kuasa Hukum Serang Konstruksi Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana Samosir: Kalau Persoalannya Pemindahbukuan, Mengapa Bank tak  Diproses?
komentar
beritaTerbaru