Jumat, 26 Juni 2026

Dishub Medan Bantah Dugaan Markup Pengadaan 649 Contactor, Sebut Pembanding Berbeda Spesifikasi

Evi Tanjung - Jumat, 26 Juni 2026 20:39 WIB
Dishub Medan Bantah Dugaan Markup Pengadaan 649 Contactor, Sebut Pembanding Berbeda Spesifikasi
ist

"Harga Rp2.442.000 yang beredar itu merupakan harga contactor merek Schneider 50A, bukan contactor Mitsubishi 80A yang menjadi kebutuhan Dishub. Karena kapasitas dan spesifikasi barang berbeda, kedua produk tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung," tegasnya.

Gultom juga membantah adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, hingga saat ini Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) belum diterbitkan sehingga penyedia belum dapat memesan barang ke pabrikan maupun mengajukan pembayaran uang muka.

Baca Juga:

"SPMK belum kami terbitkan. Artinya pekerjaan belum berjalan, barang belum dipesan, dan belum ada pembayaran. Dengan demikian, belum ada dana pemerintah yang dikeluarkan untuk pengadaan tersebut," katanya.

Ia menambahkan, proses pengadaan saat ini masih ditunda sambil menunggu seluruh persoalan menjadi jelas. Apabila tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, proses tersebut akan berakhir secara otomatis melalui sistem.

Baca Juga:

​"Karena SPMK belum diterbitkan dan tidak ada tindak lanjut yang dilakukan, maka sistem akan membatalkan pesanan tersebut secara otomatis (hangus by system)," tambahnya.

Gultom berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait proses pengadaan contactor Tahun Anggaran 2026. Pihaknya juga menegaskan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Gultom menambahkan, pemilihan contactor merek Mitsubishi juga telah mempertimbangkan ketentuan mengenai Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penggunaan produk impor dimungkinkan apabila produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi teknis dan kebutuhan belum tersedia dalam Katalog Elektronik. Menurutnya, proses pengadaan yang dilakukan Dishub telah mengikuti ketentuan tersebut. (ATN)

Tags
beritaTerkait
Massa Aksi Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Mark-Up 649 Unit Contactor Senilai Rp2,6 M
Pastikan Sistem Perparkiran Berjalan Sesuai Aturan, Tim Cakrawala Dishub Medan Rutin Sweeping
Pemko Medan Cabut Program 'One Day No Car', ASN Tetap Diimbau Pakai Transportasi Umum
Kadishub Erwin Saleh Tersangka, Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa
Dishub Medan Gerak Cepat Tanggapi Lampu Jalan Padam di Karya Jaya
komentar
beritaTerbaru