POSMETRO MEDAN, Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membantah dugaan markup dalam pengadaan 649 unit contactor untuk sistem Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Menurut Dishub, tudingan yang berkembang muncul karena adanya perbandingan harga terhadap produk dengan spesifikasi berbeda. Selain itu, hingga kini proses pengadaan juga belum berjalan sehingga belum ada penggunaan anggaran negara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Penerangan Kota Medan dan juga selaku PPK Gultom Ridwan Parlin , Jumat (26/6/2026) kepada Posmetro Medan.
Baca Juga:
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan Komunitas Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI), serta Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara. Dalam aksinya, ketiga kelompok tersebut menduga terjadi markup pengadaan 649 unit contactor senilai Rp2.689.131.500 setelah membandingkan harga produk yang tercantum di Katalog Elektronik (e-Katalog) dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut.
Gultom menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Gultom menjelaskan, pengadaan 649 unit contactor mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) tertanggal 8 Mei 2026. Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pihaknya berpedoman pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kota Medan Tahun 2026.
"Karena standar harga contactor 80 ampere belum tercantum dalam peraturan tersebut, kami kemudian melakukan survei harga melalui e-Katalog," ujarnya.
Menurut Gultom, contactor merupakan komponen kelistrikan yang berfungsi sebagai sakelar elektromagnetik untuk menghubungkan dan memutus aliran listrik berdaya besar secara otomatis pada panel Penerangan Jalan Umum (PJU). Komponen ini berperan penting dalam mengendalikan operasional lampu jalan, sehingga spesifikasi, kapasitas arus, dan kualitasnya harus disesuaikan dengan kebutuhan sistem.
Dari hasil survei e-Katalog, Dishub menemukan empat penyedia yang menawarkan contactor berkapasitas 80 ampere dengan merek Schneider dan Mitsubishi. Setelah melalui proses evaluasi dan negosiasi, dipilih CV Agata Inti Mulia sebagai calon penyedia contactor merek Mitsubishi 80A dengan harga hasil negosiasi sebesar Rp3.675.000 per unit sebelum pajak atau Rp4.079.250 per unit setelah PPN.
Ia menegaskan, penetapan penyedia tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga memperhatikan spesifikasi teknis, kualitas produk, masa garansi, layanan purnajual, keaslian barang, ketersediaan stok, serta kemampuan penyedia mengirim barang tepat waktu.
Menanggapi perbandingan harga yang menjadi dasar dugaan mark up, Gultom mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada perusahaan yang produknya dijadikan pembanding.
"Harga Rp2.442.000 yang beredar itu merupakan harga contactor merek Schneider 50A, bukan contactor Mitsubishi 80A yang menjadi kebutuhan Dishub. Karena kapasitas dan spesifikasi barang berbeda, kedua produk tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung," tegasnya.
Gultom juga membantah adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, hingga saat ini Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) belum diterbitkan sehingga penyedia belum dapat memesan barang ke pabrikan maupun mengajukan pembayaran uang muka.
"SPMK belum kami terbitkan. Artinya pekerjaan belum berjalan, barang belum dipesan, dan belum ada pembayaran. Dengan demikian, belum ada dana pemerintah yang dikeluarkan untuk pengadaan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, proses pengadaan saat ini masih ditunda sambil menunggu seluruh persoalan menjadi jelas. Apabila tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, proses tersebut akan berakhir secara otomatis melalui sistem.
"Karena SPMK belum diterbitkan dan tidak ada tindak lanjut yang dilakukan, maka sistem akan membatalkan pesanan tersebut secara otomatis (hangus by system)," tambahnya.
Gultom berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait proses pengadaan contactor Tahun Anggaran 2026. Pihaknya juga menegaskan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Gultom menambahkan, pemilihan contactor merek Mitsubishi juga telah mempertimbangkan ketentuan mengenai Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN). Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penggunaan produk impor dimungkinkan apabila produk dalam negeri yang memenuhi spesifikasi teknis dan kebutuhan belum tersedia dalam Katalog Elektronik. Menurutnya, proses pengadaan yang dilakukan Dishub telah mengikuti ketentuan tersebut. (ATN)
Tags
beritaTerkait
komentar