POSMETRO MEDAN— Pembongkaran bangunan di Komplek Perumahan Damai Indah, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Rabu (15/4/2026), menuai sorotan keras. Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Medan dan SDABMBK itu diduga kuat mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sastriadi Aritonang, perwakilan dari Persatuan Buruh (Prabu) Peduli K3 yang berada di lokasi, secara tegas menghentikan sementara aktivitas pembongkaran. Ia menilai seluruh personel yang terlibat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran mendasar dalam setiap kegiatan kerja berisiko tinggi.
"Semua personel tidak pakai APD. Ini bukan pelanggaran kecil, ini menyangkut keselamatan jiwa. Bahkan operator excavator tidak bisa menunjukkan SIO (Surat Izin Operator) dan sertifikat K3 saat diminta," ungkap Sastriadi dengan nada geram.
Baca Juga:
Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, disebut tidak mengetahui adanya personel yang bekerja tanpa perlindungan keselamatan standar. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan kegiatan lapangan yang berisiko tinggi.
Sastriadi juga mengungkapkan bahwa saat dirinya meminta kehadiran PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta dokumen pendukung K3, permintaan tersebut diabaikan.
Baca Juga:
"Saya minta hentikan kegiatan sampai PJK3 dihadirkan. Tapi mereka berdalih ini sudah perintah pimpinan. Ketika diminta sertifikat, malah dijawab 'di rumah'. Ini sangat tidak profesional," tegasnya.
Yang paling disorot adalah pernyataan salah satu oknum Satpol PP berinisial Taufik yang justru meremehkan aspek keselamatan kerja.
"Saat saya tanya soal K3 dan APD, dia bilang K3 itu cuma urusan administrasi, suruh saya datang ke kantor. Ini pernyataan yang menunjukkan ketidaktahuan fatal," tambah Sastriadi.
Diduga Langgar UU K3
Sikap dan tindakan aparat di lapangan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur bahwa:
Tags
beritaTerkait
komentar