Rabu, 26 Agustus 2026
Putusan Fadly Lukman Kembali Ditunda

Penyidik Pidum Polres Belawan Buka Versi Polisi soal Luka Tembak, Proyektil dan Roket Suar

Evi Tanjung - Rabu, 26 Agustus 2026 19:31 WIB
Penyidik Pidum Polres Belawan Buka Versi Polisi soal Luka Tembak, Proyektil dan Roket Suar
erni
Suasana sidang tawuran maut di Belawan

POSMETRO MEDAN, Medan - Putusan terhadap Fadly Lukman Simanjuntak (19), terdakwa perkara tawuran maut di Belawan, kembali tertunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2026) sore, belum sampai pada pembacaan putusan karena berkas putusan majelis hakim belum lengkap.

Penundaan tersebut menambah waktu bagi majelis hakim untuk menyelesaikan putusan perkara yang sebelumnya juga telah dua kali mengalami penundaan.

Fadly merupakan terdakwa dalam perkara tawuran yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fadly dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga:

Dalam perkara pokok, jaksa mendalilkan roket suar atau parachute flare digunakan dalam peristiwa tersebut dan salah satu tembakan mengenai korban.

Namun, perkara kemudian berkembang ke persoalan lain, yakni luka tembak yang dialami Fadly saat proses penangkapan.

Baca Juga:

Di tengah tertundanya pembacaan putusan, keterangan penyidik Pidum Polres Pelabuhan Belawan mengenai proses penanganan perkara, luka Fadly, proyektil, hingga roket suar kembali menjadi bagian penting untuk memahami duduk perkara.

Operasi Pernah Dimohonkan

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan pihaknya mengetahui Fadly mengalami luka tembak ketika proses hukum berlangsung.

Menurut penyidik, saat Fadly dikirim ke Rutan Labuhan Deli, kondisi terdakwa masih memungkinkan untuk berjalan meski terdapat luka tembak.

"Memang ada luka, luka tembak," kata penyidik saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Penyidik mengatakan, penasihat hukum Fadly sebelumnya pernah mengajukan permohonan agar terdakwa mendapat tindakan medis untuk menangani proyektil yang berada di kakinya.

Menurut dia, pihak kepolisian kemudian membuka akses agar Fadly dapat menjalani pemeriksaan medis dengan melibatkan keluarga.

Fadly kemudian dibawa dari Rutan Labuhan Deli ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah diperiksa di unit gawat darurat, Fadly menjalani pemeriksaan rontgen untuk melihat kondisi tulang dan keberadaan benda yang berada di sekitar tulang.

Menurut penyidik, tindakan operasi besar tidak dapat dilakukan begitu saja. Kondisi kesehatan pasien harus terlebih dahulu dinilai dokter.

"Kalau operasi besar harus dalam keadaan sehat dan tidak bermasalah. Kalau ada luka yang busuk atau infeksi, dokter tidak akan berani melakukan tindakan operasi," ujarnya.

Penyidik juga mengatakan terdapat administrasi pengantar dari pihak kepolisian sehingga Fadly dapat memperoleh pelayanan medis.

Namun, mengenai kondisi luka Fadly setelah operasi yang disebut keluarga mengalami masalah, penyidik mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebabnya.

"Kalau sekarang setelah operasi kakinya bernanah, saya tidak tahu. Mungkin dia tidak menjaga makan dan atau lasak," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan penyidik dan belum menjadi kesimpulan medis mengenai kondisi Fadly.

Polisi Bantah Proses Penanganan Tanpa Dasar

Penyidik juga menanggapi tudingan yang selama ini berkembang mengenai proses penangkapan Fadly.

Ia mengatakan penyidik bekerja berdasarkan dua alat bukti dan prosedur yang dimiliki dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik memiliki hasil autopsi, keterangan saksi, petunjuk, rekaman CCTV, selongsong SOS yang ditemukan di tempat kejadian perkara, serta satu proyektil atau disebut anak peluru SOS yang bersarang di dalam tubuh korban sebagai bagian dari bahan penyidikan.

"Kalau kami salah menetapkan tersangka, itu namanya menuduh kami tidak profesional, narasinya tidak boleh," ujar penyidik.

Ia menegaskan Fadly memiliki hak untuk membela diri apabila menyangkal dakwaan. Namun, menurut penyidik, pihaknya juga mempunyai dasar dalam menjalankan proses hukum.

Terkait dugaan kekerasan terhadap Fadly ketika ditangkap, penyidik Pidum mengatakan persoalan penembakan tersebut bukan bagian yang ditanganinya.

Ia menyebut perkara penembakan telah diperiksa oleh Propam dan dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.

Proyektil dan Autopsi

Salah satu titik yang sebelumnya menjadi perdebatan dalam persidangan adalah mengenai penyebab kematian M. Dian Iqbal Saragih.

Tim penasihat hukum Fadly sebelumnya mempertanyakan konstruksi pembuktian jaksa, termasuk persoalan benda yang disebut berkaitan dengan kematian korban. Dalam pledoi, PH meminta majelis hakim membebaskan Fadly dari seluruh dakwaan.

Di sisi lain, penyidik Pidum mengatakan dirinya berada dalam proses autopsi korban sebagai bagian dari tugas penyidikan.

Menurut dia, dari autopsi ditemukan benda yang disebut sebagai proyektil atau anak peluru SOS.

Ia menjelaskan proyektil sebagai benda berbentuk logam yang berkaitan dengan amunisi.

Penyidik juga membedakan roket suar atau SOS dengan senjata api. Menurut dia, roket suar memiliki karakteristik dan fungsi berbeda.

Ia menyebut roket tersebut dapat ditembakkan ke udara dengan jarak lebih kurang 300 meter dan menghasilkan parasut atau cahaya penanda, sedangkan perkara yang disidik berkaitan dengan penggunaannya dalam peristiwa tawuran.

Mengenai luka pada tubuh korban, penyidik menyebut berdasarkan hasil penyidikan yang menjadi pegangan polisi, proyektil ditemukan dalam proses autopsi.

Keterangan tersebut menjadi penting karena sebelumnya tim pembela mempertanyakan pembuktian mengenai proyektil dan penyebab kematian korban. Perdebatan mengenai penyebab luka korban juga telah muncul dalam persidangan dan pemberitaan sebelumnya.

Dua Versi yang Masih Berhadapan

Keterangan penyidik tersebut berhadapan dengan versi keluarga dan pihak yang mendampingi Fadly.

Berdasarkan riwayat penanganan perkara di Polres Pelabuhan Belawan, penyidik juga menyebut Fadly sebelumnya pernah diproses hukum terkait penguasaan senjata tajam dan disebut sering menjadi pemicu terjadinya aksi tawuran di daerah Bagan Deli.

Pada Juli 2026, keluarga Fadly menyampaikan bahwa kedua kaki Fadly ditembak saat proses penangkapan dan proyektil disebut masih berada di kakinya. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers keluarga.

Belakangan, KontraS Sumatera Utara juga menyatakan telah mendampingi keluarga Fadly membuat laporan terkait dugaan penyiksaan ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 19 Maret 2026 dan laporan ke Bidpropam pada 30 Maret 2026. KontraS menyebut proses laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan mendesak adanya penanganan lebih lanjut.

Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan versi pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Di ruang sidang, majelis hakimlah yang akan menentukan apakah seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta argumentasi jaksa dan penasihat hukum telah cukup membuktikan dakwaan terhadap Fadly.

Putusan Kembali Ditunda

Dengan kembali ditundanya sidang putusan, perkara Fadly belum memperoleh titik akhir pada hari ini.

Majelis hakim masih harus menyelesaikan putusan sebelum membacakannya kepada terdakwa dan para pihak di persidangan.

Fadly sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Belawan berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kini pertanyaan mengenai sejauh mana rangkaian bukti yang diajukan di persidangan mampu menghubungkan Fadly dengan kematian M. Dian Iqbal Saragih masih menunggu jawaban majelis hakim dalam putusan yang akan datang.

Pada saat yang sama, persoalan mengenai luka tembak Fadly serta laporan dugaan kekerasan terhadap dirinya berjalan sebagai persoalan hukum yang berbeda.

Putusan perkara pokok yang kembali ditunda hari ini belum menjawab seluruh rangkaian persoalan tersebut. Majelis hakim masih memiliki waktu untuk menyelesaikan dan membacakan putusan, sementara persoalan mengenai proses penangkapan dan dugaan kekerasan terhadap Fadly tetap menunggu pemeriksaan pada jalur hukum masing-masing.(erni)

Tags
beritaTerkait
Hendak Tawuran Empat Geng Motor di Amankan Tim Libas Polres Binjai
Ditodong Sajam Uang Rp2 Juta Digasak, 1 Komplotan Perampok Belawan Dicokok
Ahli Pidana Nilai Unsur Etik tak Otomatis Jadi Pidana, PH Sebut Saiful Abdi Layak Dibebaskan
Saksi PT Hutama Karya Sebut Pekerjaan Waterfront City Pangururan Sesuai Volume
Pemiliknya Bang Min Masih DPO, Sampai di Medan Pembelinya Rupanya Polisi
Penasihat Hukum Enda Simakasura: Tak Ada Pihak Diuntungkan
komentar
beritaTerbaru