POSMETRO MEDAN , Medan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti konstruksi unsur kerugian negara dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Senin, 11 Mei 2026.
Sorotan itu muncul saat majelis hakim memeriksa keterangan ahli penghitungan kerugian negara dan ahli teknik dalam perkara yang menjerat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, bersama tiga terdakwa lainnya.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dipimpin hakim ketua M Nazir didampingi hakim anggota Hendra Hutabarat dan Yudikasi Waruwu.
Baca Juga:
Majelis hakim menilai keterangan ahli masih diperlukan untuk mengurai dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar.
Selain Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jaksa juga mendakwa Sony Fary Putra Zebua sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari pihak rekanan, terdakwa lain ialah Try Suharto Derajat yang disebut menjabat pada sejumlah perusahaan kontraktor pelaksana proyek.
Baca Juga:
Dalam persidangan, ahli penghitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, Binsar Sirait, menerangkan audit investigatif dilakukan bersama pengguna jasa, penyedia jasa, serta konsultan pengawas dengan meninjau langsung lokasi proyek.
Menurut dia, pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Ia menyebut total pagu anggaran 12 proyek jalan mencapai Rp9,19 miliar sebelum dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari keseluruhan proyek itu, hanya 10 kegiatan yang disebut dikerjakan, sedangkan dua lainnya dinilai tidak terlaksana.
"Realisasi penggunaan anggaran sekitar Rp5 miliar, sedangkan sisanya sekitar Rp4,1 miliar masih menjadi kewajiban pembayaran Pemerintah Kota Binjai kepada rekanan," kata Binsar dalam persidangan.
Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan dari majelis hakim mengenai dasar penetapan kerugian negara apabila pembayaran proyek kepada kontraktor justru belum dilakukan pemerintah daerah.
Hakim ketua mempertanyakan bagaimana unsur kerugian negara dapat dibuktikan ketika pekerjaan disebut telah selesai seratus persen, namun kewajiban pembayaran dari Pemerintah Kota Binjai belum dipenuhi.
"Iya, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Tetapi dalam fakta persidangan, pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen dan belum dibayarkan Pemko Binjai.
Bagaimana dapat disebut kerugian negara jika kewajiban pembayaran itu sendiri belum dipenuhi?" ujar hakim ketua dalam persidangan.
Pertanyaan serupa turut diajukan dua hakim anggota. Menanggapi hal itu, Binsar Sirait tetap pada kesimpulan auditnya yang menyebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar.
Menurut dia, rekanan memiliki hak untuk menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran dan mencatatnya dalam laporan keuangan daerah.
"Itu merupakan mekanisme check and balance," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen itu memuat rekomendasi agar dua pekerjaan yang tidak dilaksanakan dikenakan sanksi denda, sedangkan kekurangan volume pekerjaan diperhitungkan dalam pembayaran termin berikutnya.
Menanggapi dokumen tersebut, ahli teknik dari Politeknik Negeri Medan dan Universitas Sumatera Utara, Marojahan Koster Silaen, mengaku belum pernah menerima ataupun melihat LHP BPK tersebut selama proses penyidikan berlangsung.
"Kalau sejak awal dokumen itu diperlihatkan, tentu bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan," katanya.
Usai mendengarkan keterangan para ahli, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP.
Dakwaan mencakup Pasal 603, Pasal 3, hingga Pasal 9 UU Tipikor juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar