POSMETRO MEDAN,MEDAN-Banyaknya dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran di PT PSU (Perkebunan Sumatera Utara) membuat sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alam Aksi) melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung kantor Kejati Sumut, Senin (18/5/26).
Dalam orasinya, Kordinator lapangan (Korlap), Herdiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tanggal 12 Februari 2026 dijelaskan, adanya temuan sebagai berikut.
1. Realisasi pendapatan tidak mencapai target yang telah ditetapkan dam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang mengakibatkan:
Baca Juga:
a. Kekosongan produksi (idle capacity) pada PMKS Tanjung Kasau berdampak membebani PT.PSU atas biaya tetap (fixed cost) yang tidak dimanfaatkan.
b. PT.PSU kehilangan pendapatan berasal dari TBS periode tahun 2024 s.d semester I 2025 sebesar 5.015.479,83 kg, minimal senilai Rp. 12.661.292.447,89.
Baca Juga:
c. PT.PSU berpotensi mengeluarkan biaya pemeliharaan yang lebih besar untuk menormalkan pertumbuhan TM-1 pada areal kebun Tanjung Kasau-Sei Kari yang tidak dikastrasi seluas 19,38 ha.
2. Kerjasama replanting dan tanaman sela ubi tidak menguntungkan PT.PSU yang mengakibatkan:
a. Pemanfaatan lahan untuk tanaman sela ubi kayu oleh perusahaan penggarap dan kelompok tani berdampak pada TBM menjadi kerdil dan pertumbuhan terganggu, serta berpotensi menambah beban pemeliharaan PT. PSU.
b. Manajemen PT. PSU tidak memperhitungkan dan memproyeksikan potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan yang dapat digunakan untuk penanaman ubi yang selanjutnya berdampak pada potensi pendapatan yang tidak dapat diterima minimal sebesar Rp. 73.816.746.772,00 (Rp. 77.259.325.000,00 – Rp. 3.442.578.228,00).
c. Piutang dan pendapatan lain-lain kurang dicatat pada Laporan Keuangan Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp. 228.001.772,00.
3. Pembangunan Kebun Plasma Simpang Koje dan Kebun Plasma Kampung Baru Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan:
a. Jumlah hutang pada laporan keuangan Koperasi ALB tahun 2024 kurang catat sebesar Rp. 2.172.117.892,00.
b. Piutang plasma Koperasi ALB dan Koperasi SM berpotensi merugikan PT. PSU minimal sebesar Rp. 111.320.507.214,10 (Rp.44.073.646.126,15 + Rp. 67.246.861.087,95), di antaranya pemberian dana talangan untuk anggota Koperasi ALB sebesar Rp.5.697.000.000,00 yang tidak dikembalikan oleh koperasi.
c. Pemberian dana operasional untuk pengurus dan pengawas Koperasi ALB sebesar Rp. 78.200.100,00 dari penjualan produksi TBS yang tidak diatur dalam rencana kegiatan berindikasi merugikan PT. PSU.
d. PT. PSU berpontensi kehilangan aset berupa HGU yang diagunkan ke bank.
4. Pembayaran THR kepada Dewan Komisaris Berstatus Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Komisaris PT PSU sebesar Rp. 41.875.000,00 (Rp. 16.875.000,00 + Rp. 25.000.000,00).
5. Beban Pokok Penjualan yang Melebihi Harga Jual Pasar Tidak Sesuai Ketentuan pada PT. PSU yang mengakibatkan operasional PT. PSU mengalami kerugian tahun 2024 dan sampai dengan Juni 2025 sebesar Rp. 13.847.174.471,42.
Dia juga mengungkapkan Indikasi Pembiaran dalam Pengelolaan Investasi Tanaman Menghasilkan (TM), Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Bibit Kelapa Sawit yang mengakibatkan:
a. Indikasi kerugian PT PSU atas biaya investasi pada areal PT. RMM minimal sebesar Rp. 4.044.950.390,77.
b. Nilai aset tetap dan piutang plasma lebih catat (overstated) pada Laporan Keuangan Tahun 2024 masing-masing sebesar Rp. 45.737.941.810,58 dan sebesar Rp. 31.178.307.198,39 serta rugi operasional kurang catat (understated) pada Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp. 76.916.249.008,97 (Rp. 45.737.941.810,58 + Rp. 31.178.307.198,39).
c. Indikasi kerugian atas kegiatan land clearing yang dilakukan oleh koperasi sebesar Rp. 244.197.000,00.
d. Indikasi kerugian atas biaya land clearing pada 245,76 ha sebesar Rp. 3.177.641.200,00.
e. Potensi membebani keuangan PT PSU atas rencana land clearing ulang minimal sebesar Rp. 4.143.242.300,62.
f. Potensi kerugian PT PSU sebesar Rp.3.587.821.130,00 atas stok bibit kelapa sawit sebanyak 84.604 pohon (22.366 pohon + 57.614 pohon + 4.624 pohon) yang sudah afkir karena umur bibit telah mencapai umur lebih dari 12 bulan.
Selain itu sebutnya, ada juga Kebijakan Revaluasi Aset Tetap Tanah dan Aset Tetap Tanaman Menghasilkan Tahun 2022 dan Tahun 2024 Tidak Sesuai Ketentuan dan Berindikasi Upaya Manajemen Menutupi Kegagalan Investasi (Window Dressing) yang mengakibatkan:
a. Indikasi kerugian sebesar Rp.75.679.582.718,00 atas tidak ditemukannya fisik pokok TBM pada areal yang dilaporkan telah ditanam pokok kelapa sawit, yang tidak dilaporkan sebagai kerugian operasional tahun 2022.
b. Laporan keuangan tahun 2022 (Audited) tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya atas:
1. Saldo aset tetap TM pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2022 (Audited) sebesar Rp. 207.566.140.000,00 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena hasil konversi TBM ke TM seluas 677,00 ha dan sebesar Rp. 75.679.582.718,00 tidak ada fisik pokok kelapa sawitnya.
2. Saldo aset tetap Tanah pada Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2022 (Audited) sebesar Rp. 225.739.200.000,00 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tanah yang tidak valid sebesar Rp. 145.061.220.419,00.
3. Laba komprehensif sebesar Rp.105.154.103.076,00 pada Laporan Posisi
Keuangan Tahun 2022 (Audited) dan kenaikan modal sebesar Rp. 164.086.488.781,00 pada Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2022 (Audited) tidak tepat karena terbentuk atas surplus revaluasi aset tetap tanah sebesar Rp. 145.061.220.419,00 dan aset tetap TM sebesar Rp. 19.025.268.362,00 yang dihasilkan dari data revaluasi aset tetap yang tidak valid.
c. Herdiansyah juga memaparkan, Laporan Keuangan Tahun 2024 (Audited) tidak menunjukkan kondisi yang senyatanya atas:
1. Saldo aset tetap TM sebesar Rp159.169.298.251,00 diperoleh dari saldo akhir
tahun 2023 ditambah dengan reklasifikasi aset tetap TBM ke TM sebesar Rp. 1.307.285.541,00 dan pengurangan aset tetap TM sebesar Rp.1.404.900.000,00 karena kegiatan replanting serta penurunan sebesar Rp. 48.390.106.865 karena revaluasi.
Saldo aset tetap TM per 31 Desember 2023 merupakan akumulasi aset tetap TM tahun 2022 sehingga dampak pengaruh revaluasi tahun 2022 masih terdapat di saldo aset tetap TM per 31 Desember 2023. Dengan demikian, saldo 31 Desember 2024 sebesar Rp. 159.169.298.251,00 pada laporan posisi keuangan tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
2. Saldo aset tetap tanah sebesar Rp.156.404.559.268,00 pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2024 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya karena dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tanah yang tidak valid.
3. Rugi komprehensif sebesar Rp.108.132.533.510,00 pada Laporan Laba Rugi dan penurunan modal sebesar Rp.68.327.140.721,00 pada Laporan Perubahan Ekuitas tidak tepat karena terbentuk atas kerugian revaluasi aset tetap tanah sebesar Rp. 69.334.640.732,00 dan aset tetap TM sebesar Rp. 18.264.257.628,00 yang dihasilkan dari data revaluasi aset tetap tidak valid.
d. Revaluasi berindikasi memberikan informasi yang tidak tepat bagi para pengguna laporan keuangan dalam hal pengambilan keputusan.
" Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami dari Pengurus Besar. ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memproses secara hukum terkait temuan BPK RI tersebut,"tegasnya.
Kemudian lanjutnya, Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut potensi dugaan praktik korupsi di PT. PSU terkait temuan BPK RI tersebut di atas. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran Direksi PT. PSU terkait temuan BPK RI tersebut di atas.
" Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang diduga terlibat dan ikut bertanggungjawab di PT. PSU terkait temuan BPK RI tersebut di atas," tandasnya. (PS/RED)
Tags
beritaTerkait
komentar