Jumat, 29 Mei 2026

Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu

Jafar Sidik - Kamis, 28 Mei 2026 08:14 WIB
Eks Kepala BAIS Soleman Ponto Sebut Penahanan Mantan KSOP Belawan Bentuk Kriminalisasi: Mana Bukti Miliaran Itu
(Dam)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

POSMETRO MEDAN- Penahanan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL bersama tiga mantan pejabat KSOP lainnya oleh Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memantik sorotan tajam.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, angkat bicara dan mempertanyakan keras dasar hukum penahanan tersebut.

RVL dan tiga mantan Kepala KSOP Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024 sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Baca Juga:

Pandangan menohok ini disampaikan Soleman Ponto usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Ia secara terbuka mempertanyakan alat bukti yang digunakan pihak kejaksaan.

"Saya datang ke sini ingin melihat apa sebenarnya yang dituduhkan kepada para mantan KSOP ini. Setelah masuk tadi saya baca berita acaranya, tuduhan untuk mereka berempat sama, yaitu melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Soleman kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga:

Soleman menegaskan, dalam penanganan kasus korupsi, penetapan tersangka dan penahanan seseorang harus didasari minimal dua alat bukti yang sah. Terlebih jika tuduhannya adalah merugikan keuangan negara.

"Bahwa di situ ada mereka melaksanakan korupsi. Dan kita lihat di berita-berita bahwa korupsi itu miliaran. Korupsi ya, satu. Nah, setelah saya baca, kalau kita lihat korupsi, tentu yang pertama saya akan cari, apa di situ barang bukti? Yaa kan harus ada dua alat bukti untuk memasukkan orang ini, ditahan. Dua alat bukti. Kita cari di situ, kalau korupsi merugikan negara, berarti ada uang negara yang hilang," cetusnya.

Ia kemudian mempertanyakan lembaga berwenang mana yang telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan konstitusi, kewenangan tersebut mutlak berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada kerugian negara itu dihitung oleh siapa? Nah, kalau kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 45, bahwa kerugian negara itu dihitung oleh BPK. Nah, saya cari di situ, apakah ada hasil pemeriksaan BPK? Tidak ada. Lalu, kalau tidak ada pemeriksaan BPK, siapa yang menentukan bahwa ini korupsi?" cecarnya.

"Tarik lagi ke bawah, apakah ada BPKP? Tidak ada juga. Turun lagi ke bawah, apakah ada pemeriksaan intern? Tidak ada juga. Lalu, bagaimana? Tidak ada hasil pemeriksaan, lalu langsung dibilang korupsi. Jadi, dalam korupsi ini saja, sudah tidak ditemukan apa alat bukti, apalagi dua, satu saja belum ditemukan."

Dirinya juga mengaku tidak menemukan adanya bukti transaksi mencurigakan yang mengarah pada aliran dana korupsi kepada para terdakwa.

"Alat bukti kedua, misalkan, apakah ada penerimaan di dalam tabungan? Apakah ada tabungan dan penerimaan? Atau apakah ada, belum mengeluarkan transfer kemana-mana, kepada siapa? Tidak ada juga dalam korupsi. Sehingga kalau kita bicara korupsi, tidak ada dua alat bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memasukkan mereka ke penjara. Lalu masuk ke penjara pakai apa? Kalau tidak ada dua alat bukti dalam sistem korupsi, ingat korupsi," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, purnawirawan jenderal bintang dua ini membedah pokok perkara yang dituduhkan. Menurutnya, jaksa keliru dalam memahami regulasi mengenai kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan di pelabuhan.

"Nah, setelah saya lihat lebih lanjut lagi. Yang dibicarakan tuduhan korupsi, tapi yang dibicarakan itu adalah kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan. Jadi, ada daerah pemanduan, setiap kapal masuk ke daerah pemanduan, wajib menggunakan pandu. Aturan begitu. Tapi, kapan mulai bayar? Pertanyaannya kan. Dia sudah masuk itu, mulai bayar kapan? Mulai bayar kalau kapal itu, pandu itu naik. Kalau pandu naik, baru dia bayar. Kalau pandu tidak naik, ya tidak bayar. Itu satu. Lalu, kalaupun bayar, ke siapa bayarnya? Ke Pelindo!" cetus Soleman dengan nada tinggi.

Ia menjelaskan bahwa KSOP bukanlah pihak yang menerima pembayaran jasa pemanduan tersebut, melainkan PT Pelindo selaku operator pelabuhan. Oleh sebab itu, salah alamat jika pihak kejaksaan justru menyasar fungsi pengawasan yang dilakukan KSOP.

"Bukan kepada KSOP. Lalu kalau tidak bayar, kenapa kok KSOP yang ditanya? Padahal pembayarannya harusnya kepada Pelindo yang menerima. Jadi kalau kapal-kapal ini setelah Pandu naik bayar dia, siapa yang menerima? Pelindo. Nah sekarang, kok tanya mereka? Wah, pengawasan mereka.Tidak harus mengawasi kapal itu harus ada Pandu atau tidak, karena Undang-Undang 17 itu bukan undang-undang untuk mewajibkan (pembayaran), tapi itu undang-undang keselamatan.

Sehingga wajib Pandu itu supaya selamat sampai tujuan, itu yang tanggung jawab para KSOP. Tapi kalau dia bayar atau tidak, itu tanggung jawabnya Pelindo. Sehingga kalau dengan tujuan itu namanya korupsi, maka yang harus ditanya pertama adalah Pelindo, bukan KSOP. Oke, lalu bagaimana kok tiba-tiba KSOP yang ditanya?" bebernya.

Soleman menganalogikan aturan wajib pandu di laut berbeda dengan aturan wajib helm di jalan raya, karena esensinya menyangkut ruang lingkup undang-undang keselamatan pelayaran.

"Itu yang jadi masalah. Nah sekarang dia sudah masuk, KSOP yang ditanya lagi. Kan wajib Pandu? Ya wajib Pandu, memang wajib Pandu, tapi pembayaran apabila Pandu naik. Bukan wajib Pandu seperti wajib helm. Daerah wajib helm pakai helm, oh tidak begitu di laut. Makanya kalau di laut itu wajib, ya itu adalah warning kepada kita orang kapal, hati-hati di sini kamu harus pakai Pandu supaya selamat, nah makanya dia minta."

Fakta mengejutkan lain yang diungkap Soleman adalah terkait nilai kekurangan bayar yang ternyata sangat jauh dari narasi "miliaran rupiah" yang selama ini berkembang di media massa.

"Sudah saya lihat ini kekurangan 17 juta, 17 juta sekian loh, anggaplah 18 (juta). Bukan miliaran! Kalau dia bilang miliaran, panggil itu Jaksa yang bilang miliaran, mana buktinya? Jangan asal ngomong. Panggil dia, tanya: Bapak waktu itu bilang miliaran, ini yang mana miliaran? Siapa yang hitung? Karena fakta membuktikan yang sudah dibayar itu 18 juta kekurangan. Saya tidak melihat bahwa ini salah benar, tidak, tapi fakta hari ini."

Melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, Soleman mengendus adanya aroma kriminalisasi yang pekat dalam perkara penahanan empat eks pejabat otoritas pelabuhan di Belawan ini.

"Seperti itu, jadi kalau jaksa sudah menyatakan ada miliaran, mana miliaran? Terus kalau dia sudah dimasukkan, mana bukti awal? Kalau tidak ada, ini apa namanya? Kriminalisasi! Kalau ini kriminalisasi terjadi, dan Belawan sampai hari ini belum ada situasi yang berubah sama seperti mereka ini, kapal masuk bayar ke Pelindo,lah apakah semua nanti KSOP seluruh Indonesia akan ditarik masuk ke penjara hanya gara-gara ketidaktahuan jaksa tentang aturan ini? Itu!" cecarnya lagi.

Tak main-main atas temuan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, Soleman Ponto menegaskan dirinya akan membawa persoalan penahanan di Medan ini langsung ke tingkat pusat di Jakarta, termasuk melaporkannya ke DPR RI.

"Ke Jakarta ini, saya akan bilang kepada DPR: Tolong dilihat di Medan ini, pokoknya bagaimana sudah ada 4 KSOP yang ditahan, yang tidak punya dua alat bukti di awal. Itu hasil BAP, dalam kasus korupsi," ujar Soleman.

"Saya akan sampaikan juga kepada jaksa, tolong lihat lho. Jaksa mu di sini, yang sudah menyampaikan bahwa ini adalah sekian miliar, tapi yang dibayar 18 juta kurang 17 juta sekian lah, anggaplah 18 juta. Jangan menggunakan orang-orang ini untuk mengangkat diri hebat."

Soleman juga memperingatkan dampak psikologis dan ekonomi yang fatal jika penegakan hukum dilakukan secara serampangan terhadap otoritas pelabuhan.

"Ini apa yang terjadi? Kalau semua KSOP mogok, mereka nggak mau kerja, apa yang terjadi? Asuransi naik, barang mahal, kita semua ini kopi pun jadi mahal! Hanya gara-gara bagaimana jaksa ini memaksakan.kalau saya bilang memaksakan untuk memenjarakan ini 4 mantan KSOP ini. Itu pemaksaan. Itu, karena undang-undang dasar melihat bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK, bukan dihitung oleh jaksa."

"Harapan kita supaya jaksa bertanggung jawab juga. Jangan asal sudah dipublikasikan, orang sudah dirantai, dan masa depannya sudah kabur, bagaimana dia sudah malu, hanya kecerobohan. Nah kalau kita mau tidak mau kecerobohan, silahkan anda undang itu jaksa," tambahnya.

Sebagai penutup, ia meminta transparansi penuh dari pihak kejaksaan untuk membuka data dan alat bukti yang mereka miliki ke publik.

"Lihat di sini, mana yang namanya 2 alat bukti tentang korupsi, lalu hasil pemeriksaan siapa yang menyatakan ada kerugian negara. Apakah ada BPK menyatakan? Karena undang-undang dasar itu bahwa kerugian negara dihitung oleh BPK," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan RVL , mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024, Kamis (26/3/2026).

RVL ditahan dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.

Sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan tersebut berada pada otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.

"Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL," ujarnya. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala BAIS Kritik Penahanan Pejabat KSOP Belawan, Kalau Korupsi PNBP Kenapa Bukan Pelindo yang Diperiksa
Eks Kepala BAIS Kritik Terkait Penahanan Mantan KSOP Belawan: 'Hancur Negeri Ini'
Semarak Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rutan Tanjung Pura Laksanakan Pemotongan Hewan Qurban
Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type-A Berprestasi
Sesjamintel Beri Arahan Kepada Kajari dan Kacabjari se-Sumatera Utara
Kejari Karo Gelar “Jaksa Peduli Pendidikan”, Dorong Lahirnya Generasi Emas 2045 Bebas Korupsi
komentar
beritaTerbaru