Rabu, 11 Februari 2026
Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025

Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI)
Faliruddin Lubis - Sabtu, 13 Desember 2025 13:13 WIB
Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh
IST
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Kondisi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam bidang ini jalan ditempat, dengan pengawasannya yang kehilangan daya kendali, tidak efektif, aparat seolah seadanya bekerja, terjebak dalam formalitas administratif namun sistem pencegahannya retak, penindakan terlihat seolah meningkat pada level bawah, tetapi kebocoran hulu–hilir dibiarkan berlangsung dan tidak menuntaskan akar permasalahan.

Namun, rapor penegakan hukum 2025 pun, tidak bisa dilepaskan dari persoalan laten yang terus membayangi, kuatnya pengaruh oligarki politik dan ekonomi dalam tata kelola negara.

Baca Juga:

Dalam banyak kasus strategis, mulai dari pangan, energi, hingga sumber daya alam hukum kerap tegas ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Relasi kuasa antara pemilik modal, elit politik, dan pengambil kebijakan menciptakan zona abu-abu penegakan hukum, di mana pelanggaran struktural sulit disentuh meski dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

Oligarki bukan sekadar soal individu, melainkan jaringan kepentingan yang melemahkan fungsi pengawasan organ negara, membelokkan kebijakan publik, dan menghambat penegakan hukum, serta memunculkan ruang kompromi yang merugikan masyarakat pada akhirnya menggerus rasa keadilan.

Baca Juga:

Selama persoalan ini tidak dihadapi secara jujur, penegakan hukum akan terus terlihat aktif, tetapi gagal menyentuh akar masalah.

Karena itu, membenahi penegakan hukum 2026 tidak mungkin dilakukan tanpa membongkar struktur oligarki yang mengintervensi proses hukum, kebijakan, dan pengawasan publik, negara harus berani menempatkan kualitas penegakan hukum, terutama terkait persoalan pangan, energi, dan lingkungan hidup sebagai kebijakan keamanan nasional.

Pemulihan tata kelola hukum tidak bisa parsial. Negara butuh orkestrasi cepat dan tepat antar lintas kementerian dan lembaga terutama bidang Pertanian, Kehutanan, Perdagangan, ESDM, KLHK, BPOM, Perpajakan, Bea Cukai serta seluruh pilar peradilan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat. Semua harus bergerak dalam standar kinerja yang terukur dan terbuka, agar reformasi penegakan hukum benar-benar terasa di kehidupan masyarakat dengan indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Penegakan hukum hanya bermakna jika dirasakan masyarakat. Bukan sekadar statistik kasus atau jumlah OTT, melainkan jaminan bahwa hidup warga tidak terancam oleh pangan palsu, energi oplosan, dan bencana yang lahir dari tata kelola yang buruk.

Tags
beritaTerkait
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu, WN India Dihukum 30 Bulan
Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan Borong Prestasi Pada Gebyar Kampus INSAN Binjai
Soroti Kasus Penjual Es dan MBG, YouTuber Abah Safwan Khayat Sebut Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Pilkada Diwakilkan DPRD Dinilai Inkonsitusional dan Sarat Transaksi Politik
komentar
beritaTerbaru