Penetapan kedua tersangka terbaru tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan E langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Baca Juga:
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Pengembangan perkara dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Langkah tegas ini menjadi komitmen Kejari Batu Bara dalam mengungkap dugaan praktik korupsi Dana BTT Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara hingga tuntas. (Sergap)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar