Launching Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Sumut Siapkan 281 Masjid Buka 24 Jam
POSMETRO MEDAN, Medan Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Kickoff Program Masjid Ramah Pemudik Idul Fitri 1447
Medan 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40), dalam kasus peredaran uang palsu di sebuah pasar malam di Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Mata Uang.
Baca Juga:
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini bermula pada September 2025 di Pasar Malam Nusantara Ceria yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat itu, terdakwa bekerja sama dengan seorang rekannya bernama Iwan alias Upal yang hingga kini masih berstatus buron.
Keduanya menggunakan modus menukarkan uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan cara membeli tiket wahana permainan di pasar malam tersebut. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh uang kembalian asli sehingga mendapatkan keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut.
Namun aksi terdakwa akhirnya terhenti ketika pada malam berikutnya ia kembali mencoba melakukan perbuatannya di lokasi yang sama. Salah seorang kasir loket yang mengenali wajah terdakwa kemudian mencurigai aksinya dan langsung meneriakinya.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian, namun berhasil ditangkap oleh warga. Saat diamankan, dari tangan terdakwa ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.(SEL)
POSMETRO MEDAN, Medan Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Kickoff Program Masjid Ramah Pemudik Idul Fitri 1447
Medan 41 menit lalu
Respons FIFA Usai Timnas Iran Pilih Mundur dari Piala Dunia 2026
Sport 2 jam lalu
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar dialog publik yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama lintas aktivis dan insan media.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yan
Bisnis 4 jam lalu
Ramadan Berbagi, Jajaran Kemenimipas di Sumut Salurkan 4.000 Paket Bantuan untuk Masyarakat.
Sumut 4 jam lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang pria bernama Muhammad Nazar (40).
Medan 4 jam lalu
Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR Dan Gaji ke13.
Medan 5 jam lalu
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan Dan Siapkan Anggaran 2026.
Medan 5 jam lalu
Sebanyak delapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dihentikan sementara operasionalnya.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDANSepandaipandainya melompat, akhirnya jatuh ke sel juga. Pepatah ini pas disematkan kepada TM alias DJK (25). Selebgram canti
Medan 10 jam lalu