Rabu, 01 April 2026
Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu

Salamuddin Tandang - Rabu, 01 April 2026 13:37 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Ist
Amsal Christy Sitepu tidak dapat menyembunyikan kegembiraan setelah Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari semua dakwaan JPU.

POSMETRO MEDAN,MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/5/2026). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980.

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan, Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Mohammad Yusafrihardi Girsang yang disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu dan sorak bahagia sebagian besar pengunjung.

Baca Juga:

Selaku Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

Baca Juga:

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

AMSAL DITANGGUHKAN

Sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Medan menangguhkan Amsal Christy Sitepu atas jaminan penangguhan Anggota Komisi III DPRI RI. Pengajuan Penangguhanya pun langsung diantar Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Tipikor Medan. Hinca Panjaitan juga mengawal prosesnya hingga Amsal Christy menghirup udara bebas.

Hinca Panjaitan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Penangguhan itu, kata Hinca, merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Tags
beritaTerkait
Walikota Rico Waas Buka Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial
Walikota Medan Rico Waas Siap Terapkan WFH Setiap Jumat,Ikuti Kebijakan Pusat
Rico Waas Siap Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan
Warga Medan Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali
Polres Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi di Sumut, Enam Orang Ditangkap
komentar
beritaTerbaru