Rabu, 11 Februari 2026
Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025

Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI)
Faliruddin Lubis - Sabtu, 13 Desember 2025 13:13 WIB
Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh
IST
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

POSMETRO MEDAN,Penegakan hukum Indonesia sepanjang Tahun 2025 menunjukkan peningkatan secara kuantitas dan intensitas penindakan.

Kejaksaan tampil relatif progresif dalam menangani sejumlah perkara strategis sampai Oktober 2025 telah menyerahkan sebanyak 15,2 triliun uang pengganti kerugian ke kas negara, pemberlakuan KUHP, KUHAP baru, serta UU Penyesuaian Pidana menandai upaya modernisasi sistem peradilan pidana.

Sementara itu, KPK yang sempat melemah pada 2024 mulai kembali menunjukkan geliat melalui tindakan operasi tangkap tangan, dan pengaktifan kembali perkara-perkara yang sebelumnya stagnan, sehingga memunculkan kembali harapan publik.

Baca Juga:

Namun, kemajuan itu belum cukup mengubah warna rapor penegakan hukum menjadi hijau. Justru semakin menuju pada penghujung akhir tahun memperlihatkan potret buram tata kelola organ negara yang tidak boleh diabaikan.

Kasus beras oplosan, BBM oplosan, pupuk palsu, hingga kartel distribusi pangan menegaskan satu hal, BPOM, lembaga pengawas mutu, pengawasan distribusi, dan perlindungan konsumen, yang tampak minim inisiatif dan minimnya daya cegah sekaligus lemahnya fungsi pengawasan negara serta yang tak kalah penting adanya pembentukan tim reformasi Polri terkait persoalan yang membelit soal kultural dan struktural.

Baca Juga:

Jadi, terlihat bentang minimnya peran pengawasan BPOM, lembaga pengawasan distribusi pangan, pengawasan mutu barang hingga perlindungan konsumen semuanya masih menunjukkan disfungsi, minim taring, dan minim inisiatif pencegahan apalagi penindakan, catatan kualitas penegakan hukum sepanjang 2025 juga diperparah oleh kecenderungan penggunaan instrumen politik hukum seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dalam beberapa kasus yang tampak di publik, diberikan di saat proses hukum masih berjalan.

Pola ini menimbulkan persepsi publik bahwa mekanisme pengecualian tersebut digunakan tanpa standar akuntabilitas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan adanya kesan intervensi terhadap independensi proses penegakan hukum.

Ketika instrumen luar biasa dipakai secara tidak tepat, maka wibawa penegakan hukum justru sedang melemah, dan seharusnya penegak hukum sadar diri dan berbenah diri untuk hal ini.

Potret nilai penegakan hukum ini menjadi lebih terpukul ketika bencana ekologis menampar beberapa wilayah di Pulau Sumatera. Banjir besar di sebahagian Sumut (Tapanuli tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Sibolga, Langkat, Deli Serdang dan Medan termasuk di beberapa Wilayah Provinsi Sumbar, dan terutama di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh pada akhir November dan sampai pertengahan desember 2025 menyebabkan kerusakan fisik dan mengganggu ketahanan sosial, jalur logistik terputus termasuk layanan dasar lumpuh.

Hal ini juga merupakan alarm keras yang menunjukkan bahwa pelaksaan regulasi tata kelola hutan dan perkebunan masih kacau dan disebabkan oleh ulah perilaku manusia yang mengambil tempat yang tidak seharusnya dan itu menimbulkan dampak dikarenakan adanya perbuatan berupa pembalakan liar, izin tambang dan pembukaan lahan kebun sawit yang tidak terkendali oleh pejabat, penyalahgunaan lahan, lemahnya pengawasan daerah, hingga praktik korporasi yang lolos dari hukuman, semua memperlihatkan bahwa organ negara atau pejabat terkait sedang membiarkan kerusakan berjalan legal, sistematis, dan terstruktur.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP
Ibu Terdakwa: Ya Allah…Anakku Tidak Bersalah, Ya Allah!
Gunakan Dokumen Kependudukan Palsu, WN India Dihukum 30 Bulan
Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan Borong Prestasi Pada Gebyar Kampus INSAN Binjai
Soroti Kasus Penjual Es dan MBG, YouTuber Abah Safwan Khayat Sebut Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Pilkada Diwakilkan DPRD Dinilai Inkonsitusional dan Sarat Transaksi Politik
komentar
beritaTerbaru