Jumat, 10 April 2026

Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 23:11 WIB
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
IST
Kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Iren, S.H., dengan anggota Anton Alexander, S.H., dan Grace, S.H., menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I.

Baca Juga:

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H., langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

"Terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, kami menyatakan banding sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp800 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Barang bukti berupa sabu seberat 1,17 gram dan satu unit timbangan elektrik diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 2 gram kepada terdakwa Yuni. Selanjutnya, Yuni menyuruh seorang anak untuk menemui Ismail (DPO) guna mengambil barang haram tersebut.

Tags
beritaTerkait
Bid Propam Polda Sumut Periksa Kelayakan Senjata Api di Polres Tanjungbalai
Pengedar Narkoba Binjai Barat dan Binjai Timur Disikat Polres Binjai
Buronan Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Ditangkap di Penang Malaysia
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram dari Tersangka
Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura
Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa
komentar
beritaTerbaru