Rabu, 14 Oktober 2026

Mantan Kepala BAIS Kritik Penahanan Pejabat KSOP Belawan, Kalau Korupsi PNBP Kenapa Bukan Pelindo yang Diperiksa

Jafar Sidik - Kamis, 28 Mei 2026 13:02 WIB
Mantan Kepala BAIS Kritik Penahanan Pejabat KSOP Belawan, Kalau Korupsi PNBP Kenapa Bukan Pelindo yang Diperiksa
(Dam)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (26/5/2026).

Ia menambahkan bahwa esensi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bukanlah instrumen untuk memaksakan penarikan biaya komersial, melainkan aturan demi keselamatan.

"Undang-Undang 17 itu bukan undang-undang untuk mewajibkan (pembayaran), tapi itu undang-undang keselamatan. Sehingga wajib pandu itu supaya selamat sampai tujuan, itu yang menjadi tanggung jawab para KSOP. Tapi kalau dia bayar atau tidak, itu tanggung jawabnya Pelindo," tegas Soleman.

Baca Juga:

Dengan logika tersebut, Soleman menilai jika ada dugaan kerugian negara atau korupsi terkait PNBP jasa pandu, maka pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah PT Pelindo.

"Sehingga kalau dengan tujuan itu namanya korupsi, maka yang harus ditanya pertama adalah Pelindo, bukan KSOP. Oke, lalu bagaimana kok tiba-tiba KSOP yang ditanya? Ini yang jadi masalah," bebernya.

Baca Juga:

Di akhir penjelasannya, Soleman menganalogikan bahwa aturan wajib pandu di wilayah perairan tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan wajib helm di jalan raya, karena ruang lingkupnya berkaitan erat dengan keselamatan pelayaran spesifik.

"Memang wajib pandu, tapi pembayaran terjadi apabila pandu naik. Bukan wajib pandu seperti wajib helm. Daerah wajib helm harus pakai helm, oh tidak begitu di laut," jelas Soleman.

Menurutnya, status "wajib pandu" di laut adalah bentuk peringatan bernavigasi demi aspek keselamatan teknis, bukan sekadar instrumen penarikan tarif penomoran otomatis.

"Makanya kalau di laut itu wajib, ya itu adalah warning kepada kita orang kapal; hati-hati di sini kamu harus pakai pandu supaya selamat. Nah, makanya kapalnya meminta (pandu)," pungkasnya.

Merespons kritik tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, memberikan klarifikasinya. Rizaldi menyatakan bahwa penyidik sejatinya sudah memeriksa pihak PT Pelindo selaku operator pelabuhan.

Menurut Rizaldi, General Manager (GM) PT Pelindo telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah melalui prosedur hukum yang valid, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara.

Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Jasa Pandu KSOP Belawan Ditunda, Hakim Sentil JPU soal Kehadiran Saksi
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
Dr.Ricky Syaputra Wakili Kajati Sumut Dr.Ricky Syaputra Kepala  BPKP Sumut
Wakajatisu Penguji  di Seminar Hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Di BPSDM Sumut
Aspema Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Se Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Secara Virtual
Kejati Sumut Sambut Hangat Silaturahmi Forwaka Sumut, Perkuat Sinergitas Pers Dengan Insan Adhyaksa
komentar
beritaTerbaru