Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan Enam Sepedamotor Knalpot Brong
POSMETRO MEDAN,Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli rutin diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, pad
Peristiwa 2 menit lalu
Ia menambahkan bahwa esensi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bukanlah instrumen untuk memaksakan penarikan biaya komersial, melainkan aturan demi keselamatan.
"Undang-Undang 17 itu bukan undang-undang untuk mewajibkan (pembayaran), tapi itu undang-undang keselamatan. Sehingga wajib pandu itu supaya selamat sampai tujuan, itu yang menjadi tanggung jawab para KSOP. Tapi kalau dia bayar atau tidak, itu tanggung jawabnya Pelindo," tegas Soleman.
Baca Juga:
Dengan logika tersebut, Soleman menilai jika ada dugaan kerugian negara atau korupsi terkait PNBP jasa pandu, maka pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah PT Pelindo.
"Sehingga kalau dengan tujuan itu namanya korupsi, maka yang harus ditanya pertama adalah Pelindo, bukan KSOP. Oke, lalu bagaimana kok tiba-tiba KSOP yang ditanya? Ini yang jadi masalah," bebernya.
Baca Juga:
Di akhir penjelasannya, Soleman menganalogikan bahwa aturan wajib pandu di wilayah perairan tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan wajib helm di jalan raya, karena ruang lingkupnya berkaitan erat dengan keselamatan pelayaran spesifik.
"Memang wajib pandu, tapi pembayaran terjadi apabila pandu naik. Bukan wajib pandu seperti wajib helm. Daerah wajib helm harus pakai helm, oh tidak begitu di laut," jelas Soleman.
Menurutnya, status "wajib pandu" di laut adalah bentuk peringatan bernavigasi demi aspek keselamatan teknis, bukan sekadar instrumen penarikan tarif penomoran otomatis.
"Makanya kalau di laut itu wajib, ya itu adalah warning kepada kita orang kapal; hati-hati di sini kamu harus pakai pandu supaya selamat. Nah, makanya kapalnya meminta (pandu)," pungkasnya.
Merespons kritik tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, memberikan klarifikasinya. Rizaldi menyatakan bahwa penyidik sejatinya sudah memeriksa pihak PT Pelindo selaku operator pelabuhan.
Menurut Rizaldi, General Manager (GM) PT Pelindo telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah melalui prosedur hukum yang valid, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara.
POSMETRO MEDAN,Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli rutin diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, pad
Peristiwa 2 menit lalu
Top Skor Piala Dunia 2026 Messi dan Mbappe Bersaing Ketat Raih Sepatu Emas.
Sport 22 menit lalu
Finis Ke8 di Moto3 Jerman, Veda Ega Akui Belum Puas dengan Hasilnya.
Sport 32 menit lalu
Piala Dunia 2026 Tanpa Juara Baru, 4 Tim Ranking Terbaik FIFA.
Sport 40 menit lalu
IPW Apresiasi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sarankan Kasus Diserahkan ke KPK.
Inter-Nasional satu jam lalu
Kwarcab Asahan Peroleh Terbaik Kedua di Jamda Sumut 2026.
Sumut 3 jam lalu
Makin Banyak! FIFA Pertimbangkan Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim!
Sport 4 jam lalu
Guru Besar UGM mengkritisi pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 6 jam lalu
Wali Kota Sibolga memimpin rapat koordinasi percepatan pemulihan pascakebakaran Pasar Sibolga Nauli Minggu (12/7/2026).
Peristiwa 7 jam lalu
Polres Samosir mengamankan 2 personelnya diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Kriminal 7 jam lalu