Senin, 13 Juli 2026

Mantan Kepala BAIS Kritik Penahanan Pejabat KSOP Belawan, Kalau Korupsi PNBP Kenapa Bukan Pelindo yang Diperiksa

Jafar Sidik - Kamis, 28 Mei 2026 13:02 WIB
Mantan Kepala BAIS Kritik Penahanan Pejabat KSOP Belawan, Kalau Korupsi PNBP Kenapa Bukan Pelindo yang Diperiksa
(Dam)
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (26/5/2026).

POSMETRO MEDAN– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, melayangkan kritik keras terhadap langkah Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL beserta tiga mantan pejabat KSOP lainnya.

Soleman mempertanyakan secara gamblang dasar hukum, alat bukti, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa dalam melakukan penahanan tersebut.

Sebagai informasi, RVL bersama tiga mantan Kepala KSOP Belawan periode Oktober 2023–Oktober 2024 dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Baca Juga:

Pandangan menohok ini disampaikan Soleman usai menjenguk langsung RVL dan ketiga mantan pejabat KSOP tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, purnawirawan jenderal bintang dua ini membedah pokok perkara yang dituduhkan. Menurut Soleman, pihak kejaksaan keliru dalam memahami regulasi mengenai kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan di pelabuhan.

Baca Juga:

"Setelah saya lihat lebih lanjut, yang dituduhkan adalah korupsi, tapi yang dibicarakan itu kewajiban kapal yang masuk ke daerah pemanduan. Aturannya, setiap kapal masuk ke daerah pemanduan memang wajib menggunakan pandu. Tapi pertanyaannya, kapan mulai bayar?" ujar Soleman dengan nada tinggi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran jasa pemanduan baru berlaku jika petugas pandu sudah naik ke atas kapal.

"Dia sudah masuk itu, mulai bayar kapan? Mulai bayar kalau pandu itu naik. Kalau pandu naik, baru dia bayar. Kalau pandu tidak naik, ya tidak bayar. Itu satu. Lalu, kalaupun bayar, ke siapa bayarnya? Ya ke Pelindo," cetus Soleman.

Soleman menegaskan bahwa KSOP bukanlah pihak yang menerima pembayaran jasa pemanduan tersebut, melainkan PT Pelindo selaku operator pelabuhan. Oleh sebab itu, ia menilai kejaksaan salah alamat jika justru menyasar fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KSOP.

"Bukan kepada KSOP. Lalu kalau tidak bayar, kenapa kok KSOP yang ditanya? Padahal pembayarannya harusnya kepada Pelindo yang menerima. Jadi kalau kapal-kapal ini setelah pandu naik lalu membayar, siapa yang menerima? Pelindo. Nah sekarang, kok tanya mereka (KSOP)? Wah, pengawasan mereka," tukasnya.

Ia menambahkan bahwa esensi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bukanlah instrumen untuk memaksakan penarikan biaya komersial, melainkan aturan demi keselamatan.

"Undang-Undang 17 itu bukan undang-undang untuk mewajibkan (pembayaran), tapi itu undang-undang keselamatan. Sehingga wajib pandu itu supaya selamat sampai tujuan, itu yang menjadi tanggung jawab para KSOP. Tapi kalau dia bayar atau tidak, itu tanggung jawabnya Pelindo," tegas Soleman.

Dengan logika tersebut, Soleman menilai jika ada dugaan kerugian negara atau korupsi terkait PNBP jasa pandu, maka pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah PT Pelindo.

"Sehingga kalau dengan tujuan itu namanya korupsi, maka yang harus ditanya pertama adalah Pelindo, bukan KSOP. Oke, lalu bagaimana kok tiba-tiba KSOP yang ditanya? Ini yang jadi masalah," bebernya.

Di akhir penjelasannya, Soleman menganalogikan bahwa aturan wajib pandu di wilayah perairan tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan wajib helm di jalan raya, karena ruang lingkupnya berkaitan erat dengan keselamatan pelayaran spesifik.

"Memang wajib pandu, tapi pembayaran terjadi apabila pandu naik. Bukan wajib pandu seperti wajib helm. Daerah wajib helm harus pakai helm, oh tidak begitu di laut," jelas Soleman.

Menurutnya, status "wajib pandu" di laut adalah bentuk peringatan bernavigasi demi aspek keselamatan teknis, bukan sekadar instrumen penarikan tarif penomoran otomatis.

"Makanya kalau di laut itu wajib, ya itu adalah warning kepada kita orang kapal; hati-hati di sini kamu harus pakai pandu supaya selamat. Nah, makanya kapalnya meminta (pandu)," pungkasnya.

Merespons kritik tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, memberikan klarifikasinya. Rizaldi menyatakan bahwa penyidik sejatinya sudah memeriksa pihak PT Pelindo selaku operator pelabuhan.

Menurut Rizaldi, General Manager (GM) PT Pelindo telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah melalui prosedur hukum yang valid, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara.

"Pelindo dan GM-nya sudah diperiksa sebagai saksi. Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan sudah dilakukan perhitungan kerugian negara, dan memang terdapat kerugian negara di dalamnya," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi. (Dam)

Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Irjen Pol. (Purn) Arman Depari
Demi Pertahankan Keharmonisan Rumahtangga, Kejaksaan Lakukan Restoratif Justice Terhadap Pasutri
Inspeksi Mendadak Di Kejari Belawan, Kajati Sumut Ingin Pastikan Kondisi Kinerja Jajaran
Perkuat  Koordinasi  Kelembagaan, Kajati Sumut Bertemu  Pangdam 1/BB
Kajati Sumut Terima Kunjungan  Kodaeral I  Bersama Jajaran Bea Cukai Belawan  Serta PT.Pelindo Pelabuhan Belawan
Kejaksaan  RI Serahkan  Uang Rp1,029 Triliun Hasil Lelang Barang  Rampasan  Negara
komentar
beritaTerbaru