Jumat, 25 September 2026

Marak! Pencurian Sawit di Lahan Milik RGO, Kinerja Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Dipertanyakan

Administrator - Jumat, 26 Juni 2026 14:13 WIB
Marak! Pencurian Sawit di Lahan Milik RGO, Kinerja Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Dipertanyakan
IST
Lahan kelapa sawit yang diklaim milik ahli waris EP PA alias RGO terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada Rabu (24/6/2026) pagi.

POSMETRO MEDAN,Langkat – Dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik ahli waris EP PA alias RGO terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada Rabu (24/6/2026) pagi. Lahan itu dahulunya milik Almarhum Raskita PA alias Cekang Bolang kakek dari EP PA alias RGO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan orang diduga memanen buah sawit menggunakan egrek dan alat angkut (along-along). Hasil panen kemudian dimuat ke dalam mobil colt diesel.

Aktivitas tersebut diduga dipimpin oleh seorang pria berinisial IS Gtg bersama seorang mandor berinisial LN, serta sejumlah pekerja lainnya. Lahan yang dipanen merupakan areal perkebunan yang sebelumnya diklaim sebagai milik keluarga Almarhum Cekang, kakek dari EP PA alias RGO.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Susilawati Br. Sembiring, mengaku belum menerima informasi terkait adanya aktivitas panen tersebut.

"Untuk hari ini ya Bang, saya belum dapat kabar," ujarnya, kemarin (24/6/2026).

Baca Juga:

Ketika ditanya mengenai status lahan yang dipersengketakan, Susilawati menjelaskan bahwa pihak desa telah memfasilitasi mediasi antara para pihak dan meminta masing-masing untuk menunjukkan dokumen kepemilikan.

"Itulah Bang, saya sudah sampaikan kepada pihak EP PA kalau memang beliau punya surat agar dikumpulkan. Karena waktu mediasi di kantor desa, kedua belah pihak sama-sama belum menunjukkan surat," katanya.

Mediasi antara pihak petani dengan EP PA alias RGO sebelumnya telah digelar di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa pada Rabu (17/6/2026), namun belum menghasilkan kesepakatan.

Di tempat terpisah, EP PA alias RGO yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan bahwa lahan perkebunan sawit seluas sekitar 25 hektare tersebut merupakan warisan dari kakeknya.

"Kebun itu dulunya milik Bolang (Kakek) saya. Luasnya sekitar 25 hektare dan sekitar 2 hektare pernah dijual oleh Bolang saya. Cerita itu saya dengar langsung dari beliau," ujar EP PA.

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Habis Bongkar Rumah Dapatnya Lumayan, Langsung Nginap di Hotel, Eh Langsung Ketangkap
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan
Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP dan Laptop di Rumah Kos
komentar
beritaTerbaru