Pungli, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase Divonis 1 Tahun Bui
POSMETRO MEDAN Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor M
Kriminal satu jam laluPOSMETRO MEDAN– Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026) malam.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) senilai Rp 5 juta di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a UU Tipikor UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam dalam persidangan di Ruang Cakra 8.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Nazir.
Usai mendengar putusan tersebut, Nur Alia Lase langsung menyatakan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli menyatakan masih akan berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Vonis hakim ini diketahui lebih ringan di banding tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 2023 ketika honor tim Pokja Bawaslu yang seharusnya dibayarkan selama dua bulan diduga dipotong dengan alasan kinerja.
Namun setelah dana ditransfer penuh, sebagian uang kemudian diminta kembali oleh terdakwa melalui sejumlah pihak.
POSMETRO MEDAN Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor M
Kriminal satu jam lalu
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Tengah Pertandingan Denmark Vs Ukraina, Laga Langsung Dihentikan dan Stadion Panik.
Sport satu jam lalu
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari Amerika Serikat.
Inter-Nasional 2 jam lalu
KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Asosiasi Kesthuri, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Penataan dan optimalisasi aset milik Pemko Medan menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Muhibuddi
Medan 5 jam lalu
Bus Aronta mengalami rem blong di Bintang Mariah, menabrak sejumlah kendaraan.
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Lurah Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Syarifuddin Nasution membantah isu miring terk
Sumut 6 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Realisasi janji kampanye Pemko Medan telah mencapai sekitar 88 persen meski masa kepemimpinan belum berjalan lima tah
Medan 6 jam lalu
Sepeda Motor Wanita Diduga Dirampas Komplotan Begal di Fly Over Brayan Medan, Polisi Masih Menyelidiki.
Kriminal 7 jam lalu