Selasa, 09 Juni 2026

Pungli, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase Divonis 1 Tahun Bui

Jafar Sidik - Senin, 08 Juni 2026 23:20 WIB
Pungli, Anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase Divonis 1 Tahun Bui
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Nur Alia Lase divonis 1 tahun bui atas tuduhan pungli.(ist)

POSMETRO MEDAN– Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/6/2026) malam.

Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) senilai Rp 5 juta di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a UU Tipikor UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam dalam persidangan di Ruang Cakra 8.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata Nazir.

Usai mendengar putusan tersebut, Nur Alia Lase langsung menyatakan banding. Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli menyatakan masih akan berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis hakim ini diketahui lebih ringan di banding tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 2023 ketika honor tim Pokja Bawaslu yang seharusnya dibayarkan selama dua bulan diduga dipotong dengan alasan kinerja.

Namun setelah dana ditransfer penuh, sebagian uang kemudian diminta kembali oleh terdakwa melalui sejumlah pihak.

Total dana yang diterima terdakwa dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta.

Terdakwa juga diduga mengatur pembagian serta pengembalian uang tersebut, termasuk sebagian dana yang mengalir ke pihak lain. (erni)

Tags
beritaTerkait
Heboh..!!! Pemandian Air Panas Sidebukdebuk, Pengunjung 2 Kali Wajib Bayar Pungli
Jejak WhatsApp dan Polemik SK Pokja Disorot, Hakim Jadwalkan Putusan 8 Juni
Slogan "Labuhanbatu Cerdas Bersinar-Menata Kota Membangun Desa” Hanya Jargon Politik dan Pencitraan?
Skandal Pungli Uang Perpisahan Guru, Kepsek SDN 05 Rantau Utara Mengaku di Hadapan Ketua Dewan
Hardiknas 2026: GMNI Sumut Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli di SDN 05 Rantau Utara
Dugaan Pungli Uang Perpisahan di SDN 05 Rantau Utara, Praktisi Hukum: Terancam 9 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru